Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi internasional dengan situs 1XBET. Sembilan orang pelaku ditangkap.
Situs judi online ini diketahui memiliki server yang berpusat di Eropa. Barang bukti yang dihadirkan berupa uang tunai lebih dari Rp11 miliar dalam pecahan berbagai mata uang, kendaraan mewah serta perangkat elektronik yang digunakan dalam menjalankan situs judi online.
Polisi menetapkan sembilan tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan judi online situs 1XBET. Diketahui, situs ini dioperasikan melalui domain https://1xbetindo.com, kemudian para tersangka yang mendaftar sebagai agen regional Indonesia menggunakan orang lain untuk melakukan transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di Tiongkok, Filipina, Kamboja, Vietnam melalui Telegram.
"Bahwa situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa, dimana domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://1xbetindo.com," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sembilan tersangka yang ditangkap merupakan dua kelompok sindikat. Kelompok pertama beroperasi di Cianjur, Depok, dan Tangerang.