Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Judol, Mendes Temui Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Mendes PDT Yandri Susanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Judol, Mendes Temui Kabareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 16:46

Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, siang tadi. Yandri datang untuk membahas permasalahan oknum kepala desa (kades) diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).

Didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria, Yandri juga bertemu Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo. Ia mengaku datang untuk menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa 2024 semester 1 Januari-Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan menteri desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," kata Yandri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Eks Wakil Ketua MPR itu menyebut Kemendes telah membuat MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia memastikan ke depan tak ada lagi dana desa yang disalahgunakan oleh oknum Kades.

"Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, untuk membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," ungkap Yandri.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo akan Terbitkan Aturan untuk Berantas Judi Online


Eks Ketua Komisi VIII DPR itu melanjutkan, pihaknya telah menyerahkan data PPATK terkait oknum Kades menggunakan dana desa untuk judol ke Mabes Polri. Ia meminta Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut agar menimbulkan efek jera. Sebab, tak ada lagi ruang dan kesempatan bagi Kades menyalahgunakan dana desa.

"Karena pasti ketahuan. Kami Kemendes sudah MoU dengan PPATK, Mabes, Kejagung. Jadi sekali lagi kami mohon, yang tahun lalu itu sebagai pelajaran dan kami mohon supaya ditindak dengan akurat dan terukur. Tahun 2025 atas arahan Presiden (dana desa) tidak boleh dibancak," tekan Yandri.

Yandri tak membeberkan identitas oknum kades yang menyalahgunakan dana desa serta jumlahnya. Menurutnya, penyerahan data ke Bareskrim Polri agar jumlah oknum Kades yang menyalahgunakan dana desa tidak bertambah. Penindakan oleh Polri diharapkan membuat kades-kades lain tak berani melanggar aturan.

"Tapi kalau didiamkan, dibiarkan atau ditolerir, nah ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi sekali lagi, di mana, berapa kepala desa, dan lokusnya biar aparat penegak hukum yang buka semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang Kades di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judol berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)