Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2025

16 June 2025 21:21

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Juli hingga 31 Agustus 2025. Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi di Samsat Polda Metro Jaya, tempat ratusan warga Jakarta datang untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Kebijakan pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, denda akibat keterlambatan pembayaran maupun balik nama akan dihapuskan selama periode kebijakan ini berlangsung.
 

Baca Juga: Walkot Surabaya Duga Ada Kebocoran Pajak Parkir Minimarket, Sebulan Cuma Setor Rp175 Ribu

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengunjungi lima Samsat Induk di Jakarta, yaitu di wilayah Pusat, Barat, Selatan, Timur, dan Utara. Serta 16 gerai pelayanan dan 10 unit bus Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik di Jakarta.

Untuk jam operasional Samsat Polda Metro Jaya, layanan dibuka pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB. Sementara pada hari Minggu, masyarakat tetap bisa membayar pajak secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, serta mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Meskipun terdapat kuota pelayanan setiap hari, informasi rinci mengenai jumlah kuota belum diumumkan secara resmi oleh pihak Samsat.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id