16 June 2025 21:21
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Juli hingga 31 Agustus 2025. Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi di Samsat Polda Metro Jaya, tempat ratusan warga Jakarta datang untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Kebijakan pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, denda akibat keterlambatan pembayaran maupun balik nama akan dihapuskan selama periode kebijakan ini berlangsung.
Baca Juga: Walkot Surabaya Duga Ada Kebocoran Pajak Parkir Minimarket, Sebulan Cuma Setor Rp175 Ribu |