11 August 2025 20:44
Jakarta: Dua orang karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan, pada 13 Agustus 2025. Keduanya harus mendekam di balik jeruji atas tuduhan pemasangan patok di area pertambangan nikel.
Hal itu terungkap melalui kuasa hukum mereka, OC Kaligis. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Sebab, PT WKM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Baca: Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan
|