Karyawan Tambang Kasus Pemasangan Patok Ajukan Bukti Baru

11 August 2025 20:44

Jakarta: Dua orang karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, mengajukan bukti baru dalam sidang praperadilan, pada 13 Agustus 2025. Keduanya harus mendekam di balik jeruji atas tuduhan pemasangan patok di area pertambangan nikel.

Hal itu terungkap melalui kuasa hukum mereka, OC Kaligis. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Sebab, PT WKM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
 

Baca: Patok Lahan Sendiri, 3 Pegawai Perusahaan Tambang Ditersangkakan
 


Kaligis telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bukti itu mengungkapkan bahwa terdapat perusahaan lain yang justru telah melakukan pembukaan jalan dan mengambil material mineral nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Tanggal 13 Agustus itu nanti untuk jelasnya perkara ini kami akan langsung mengajukan katakanlah keberatan dan melampirkan bukti-bukti. Karena kami sendiri terjun ke lapangan. Tentu kami khawatir karena ini lawannya orang kuat, dia main lagi di pengadilan. Makanya kami minta pengawasan dari ketua muda bidang pengawasan," ujar Kaligis, dikutip dari Headline News Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)