Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 19:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai langkah tegas untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Penyidik mengajukan penerbitan red notice dan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook itu.
“Tinggal tunggu approve-nya saja nanti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Anang mengatakan, pihaknya sudah mengajukan dokumen untuk langkah tegas terhadap Jurist kepada instansi terkait. Eks anak buah Nadiem itu mangkir terus saat dipanggil penyidik Kejagung.
“Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit, kita tunggu saja nanti,” tegas Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Tugas Fiona Handayani dalam Pengadaan Chromebook |