Kuasa hukum, Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 11:55
Jakarta: Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Fiona Handayani, membeberkan peran kliennya dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjelaskan eks eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek itu hanya berperan sebagai pemberi saran, bukan membuat keputusan.
“Dia (Fiona) tidak membuat ke[putusan, tapi, hanya memberikan masukan apa yang cocok untuk program di masa Mas Nadiem (saat jadi menteri) waktu itu dulu,” kata Indra di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Indra mengatakan, kliennya telah memantau semua sistem operasional laptop, saat proyek itu direncanakan. Indra membantah kliennya melakukan pemufakatan jahat.
“Dia ini hanya melihat fungsinya Chromebook dan Windows ini untuk anak-anak sekolah ini apa. Dia hanya memberi masukan, sama semua memberi masukan,” ucap Indra.
Baca juga:
Mantan Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung |