Puspomal Serahkan Berkas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Oditur Militer

15 January 2025 16:01

Tiga tersangka penembakan yang menewaskan bos rental mobil, dihadirkan dalam acara penyerahan berkas perkara dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut ke Oditur Militer. Acara penyerahan berkas perkara dan tersangka ini dilaksanakan di Gedung Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Samista membenarkan pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 merupakan anggotanya.

"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan, secara maraton, cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Jakarta-Merak. Dari hasil beberapa penyidikan tersebut bahwa benar, sekali lagi saya katakan bahwa benar penembakan yang dilakukan di kilometer 45 itu dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," kata Samista, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 15 Januari 2025.

Sejumlah barang bukti juga telah disita pihaknya. Di antaranya sebuah minibus, pistol dan peluru yang digunakan tersangka.

"Kita sudah melakukan penyitaan barang bukti di antaranya adalah mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan, lima butir selongsong yang ditemukan di area parkiran di rumah, baju korban, bukti transfer dan beberapa alat bukti yang lainnya yang sudah kami sita," kata Samista.
 

Baca: 13 Saksi Diperiksa Ungkap Misteri Kematian Darso yang Diduga Dianiaya Polisi


Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Juncto 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1, dan Pasal 480 ke-1 juncto 55 ayat 1 KUHP.

"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan sudah melakukan proses penyelidikan baik terhadap saksi, korban dan dilengkapi alat bukti yang kita butuhkan, Puspomal telah melakukan rekonstruksi yang membuat suatu perkara ini lebih terang dan jelas," kata Samista.

Tampak ketiga tersangka yakni, AA, RH, dan BA, ditampilkan di depan awak media saat penyerahan berkas perkara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)