14 January 2025 19:45
Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi pada jenazah Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, yang diduga telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi Yogyakarta, pada Senin pagi, 13 Januari 2025. Proses ekshumasi berlangsung kurang lebih selama 3 jam, disaksikan langsung oleh istri korban Poniyem dan pihak keluarga Darso.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan pada ekshumasi ini ada bagian tubuh korban yang diambil sebagai sampel untuk selanjutnya diteliti. Polisi menyebut ekshumasi dilakukan sebagai langkah pendukung dari penyidikan guna mengetahui pasti penyebab kematian korban.
Sejalan dengan proses ekshumasi, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng juga terus memeriksa sejumlah saksi. Sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus pengiayaan yang dilakukan oleh enam oknum polisi dari Polda Yogyakarta hingga menyebabkan meninggalnya Darso, seorang pengemudi mobil rental warga Mijen, Kota Semarang pada September 2024 lalu.
Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranya saksi dari pihak keluarga korban dan warga sekitar, juga pihak rumah sakit yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sepuluh orang. Dan hari ini ada tambahan kembali tiga orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Baca: Anggota Polresta Yogyakarta Sempat Berikan Rp25 Juta kepada Korban yang Dianiaya |