Kantor Polresta Yogyakarta. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Anggota Polresta Yogyakarta sempat memberikan uang Rp25 juta kepada Darso warga Semarang, Jawa Tengah, yang dianiaya. Pimpinan Polresta Yogyakarta mengklaim hal itu sebagai wujud empati.
"Itu Rp25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Pak Darso saat itu," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Aditya Surya Dharma, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.
Aditya tak merinci kapan pemberian uang dari anggota yang bertugas di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta tersebut. Ia juga enggan merespon dugaan uang itu sebagai intervensi atas pelaporan kasus penganiayaan di Polda Jateng.
"Itu nanti biar penyidiknya aja (memberikan keterangan), tapi kalau kami dapat keterangan seperti itu. Hanya wujud empati. Kebenaran nanti kan dari penyidiknya seperti apa," jelasnya.
Sejumlah hal yang media tanyakan termasuk ide pemberian uang itu, Aditya menolak komentar. Ia berdalih takut penyataannya mengganggu penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng.
"Itu bagian dari ranah penyidikan. Apakah itu nanti masalah inisiatif dari keenamnya atau mungkin ada yang permintaan dari keluarga itu nanti di pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya enam anggota Polresta Yogyakarta diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY. Keenamnya diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan warga Semarang, Jawa Tengah, Darso, yang berujung kematian.
Enam anggota Polresta Yogyakarta tersebut bertugas di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas. Anggota Polresta Yogyakarta sempat pergi ke Semarang. Pihak Polresta Yogyakarta menyebut maksud kedatangan ke Semarang untuk menyampaikan undangan pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas di Jalan Mas Suharto Kecamatan Danurejan pada 12 Juli 2024.
Selang beberapa bulan, mencuat kasus dugaan penganiayaan anggota Polresta Yogyakarta kepada warga Semarang. Dugaan itu muncul usai Polda Jawa Tengah menerima laporan pada Sabtu, 11 Januari 2025.