KPK Sambut Positif Tim 9 Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

16 July 2026 21:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim sembilan untuk menangani penyelidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus, yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya, khususnya di Jaksa Penuntut Umum. Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman, ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 16 Juli 2026. 

KPK juga telah menjalin komunikasi informal dengan Kejagung maupun Kepolisian sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi. 

"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa. Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama. Karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu," ungkapnya. 

Sebelumnya, pada Rabu, 15 Juli 2026, Kejagung membentuk Tim 9 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior, mayoritas merupakan mantan jaksa KPK yang dinilai berpengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.

Adapun anggota Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girdang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim ini dibentuk setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X