Sidang Doktoral STIK, Rangga Afianto Dorong Penguatan Kompolnas

6 June 2026 18:00

Independensi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan dalam sidang disertasi doktoral advokat Rangga Afianto yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri. Dalam paparannya, Rangga menekankan perlunya penguatan struktur kelembagaan agar Kompolnas tidak sekadar menjadi 'macan kertas' dalam mengawasi institusi kepolisian.

Menurut Rangga, saat ini Kompolnas masih belum memiliki kekuatan substantif yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh posisi hukum Kompolnas yang dinilai masih terbatas jika dibandingkan dengan lembaga pengawas kepolisian di negara lain.

"Faktanya, suka tidak suka, Komisi Kepolisian Nasional hari ini masih sangat tidak berdaya karena rekomendasi yang diberikannya itu hanya bersifat tidak memiliki daya ikat atau tidak ada legal binding," ujar Rangga yang dikutip Metro Pagi Primetime pada Sabtu 6 Juni 2026.
 

Baca juga: Direskrimum Polda NTT Komitmen Terapkan Keadilan Restoratif dan Transparansi Publik

Dalam riset disertasinya, Rangga membandingkan model pengawasan kepolisian di Indonesia dengan negara-negara seperti Jepang, Australia, dan Inggris. Di negara-negara tersebut, lembaga pengawas kepolisian memiliki kewenangan yang jauh lebih luas, mencakup kewenangan melakukan investigasi mandiri serta pemberian sanksi langsung terhadap pelanggaran.

(Anggie Meidyana)