Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan WFH ini ditetapkan secara serentak pada setiap hari Jumat.
Kebijakan penghematan ini diambil sebagai langkah respons lanjutan dari pemerintah dalam menghadapi ancaman krisis energi global, yang saat ini tengah memburuk akibat eskalasi konflik di Selat Hormuz, Timur Tengah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemberlakuan aturan tersebut berlaku bagi aparatur pemerintahan di berbagai tingkatan.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat," terang Menko Airlangga dalam keterangannya, dikutip dari Metro Siang, Metro TV.
Daftar Sektor yang Dikecualikan (Tetap WFO)
Meski diwajibkan bagi mayoritas ASN, kebijakan WFH di hari Jumat ini dipastikan tidak berlaku secara pukul rata. Airlangga menegaskan bahwa para abdi negara dan pekerja yang berada di garda terdepan pelayanan masyarakat serta sektor krusial akan tetap berdinas dari kantor (Work From Office/WFO) atau di lapangan.
Adapun sektor-sektor esensial yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini meliputi:
- Sektor Layanan Publik: Kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
- Sektor Strategis Nasional: Industri atau produksi, ketahanan energi, dan pasokan air.
- Sektor Rantai Pasok & Ekonomi: Penyediaan bahan pokok (makanan dan minuman), perdagangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah jangka pendek dalam merespons tekanan krisis energi global, tetapi juga momentum bagi pemerintah untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan di masa depan. (Daffa Yazid Fadhlan)