Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Wamendagri: Kebijakan WFH ASN di Daerah Harus Mengikuti Pusat
M Ilham Ramadhan Avisena • 7 April 2026 17:42
Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah harus selaras dengan ketetapan pemerintah pusat. Dia menekankan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tersebut merupakan aturan baku dan bukan merupakan diskresi yang bisa diubah oleh kepala daerah.
"(Kepala daerah memiliki diskresi?) Tidak. Semua menyesuaikan pusat," ujar Bima saat dihubungi dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.
Kebijakan mengenai WFH setiap hari Jumat ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak diterbitkan pada 1 April 2026.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mengikuti jadwal yang sama guna menciptakan efektivitas kinerja, yakni pada hari Jumat.
Bima memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah seperti Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah mengubah jadwal WFH mereka dari hari Rabu menjadi hari Jumat demi mengikuti arahan pusat.
.jpg)
Ilustrasi WFH. Foto: Freepik.com.
Namun, kendala muncul di Kalimantan Selatan (Kalsel). Per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menyatakan sikap untuk tidak menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di wilayahnya. Menanggapi pembangkangan aturan tersebut, Bima menyatakan pihak Kemendagri akan segera mengambil langkah persuasif.
"Kita akan komunikasikan dengan Gubernur Kalsel. (Ada sanksi ke daerah yang tidak menerapkan WFH?) Kita komunikasikan dulu ya," ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.