Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
WFH Setiap Jumat, ASN DKI Wajib Menyalakan Kamera saat Rapat
Aris Setya • 7 April 2026 16:16
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan pedoman baru pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 yang diteken pada 6 April 2026.
"Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
"Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home,” ungkap Pramono.
Selain itu, ASN yang bisa menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta memiliki masa kerja minimal dua tahun. Selama WFH, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta sebanyak dua kali sehari, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
Mereka juga harus menyampaikan laporan kinerja harian sesuai format yang ditentukan masing-masing perangkat daerah. Atasan langsung bertugas memverifikasi kehadiran serta memantau capaian kerja pegawai selama WFH. Dalam pedoman perilaku, ASN diwajibkan menjaga profesionalitas saat bekerja dari rumah.
(2).jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
“Kamera selalu dalam kondisi aktif (on) selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain, mengisi daftar hadir dan melaporkan hasil pembahasan rapat kepada atasan langsung,” tulis keterangan tersebut.
Aturan lain yang cukup tegas adalah larangan mematikan saluran komunikasi selama jam kerja. ASN juga tidak diperbolehkan bepergian atau melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas saat menjalankan WFH.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari tidak diperkenankan mengikuti WFH hingga sanksi disiplin sesuai ketentuan. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi pelaksanaan WFH secara berkala setiap dua bulan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan ke depan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com