Kebijakan WFH Hari Jumat Jangan Dianggap Libur Tambahan

Ilustrasi Pexels

Kebijakan WFH Hari Jumat Jangan Dianggap Libur Tambahan

Muhamad Marup • 7 April 2026 21:08

Jakarta: Pemerintah resmi mengesahkan work from home (WFH) sebagai kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari setiap satu minggu untuk mengantisipasi krisis energi atas terjadinya Konflik Timur Tengah. Pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH bagi ASN.

Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Parlaungan Iffah Nasution, mengatakan, pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH bisa dimaknai keliru. Meski kebijakan WFH sudah sesuai dengan tren negara maju, pemilihan hari harus dievaluasi lebih mendalam.

"Skema WFH ini sebenarnya sudah sangat tepat dan sejalan dengan tren global di negara maju. Namun, pemilihan hari Jumat perlu dievaluasi lebih dalam," ujar Parlaungan, mengutip laman resmi Unair, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, secara psikologi sosial, hari Jumat sering kali dianggap sebagai ambang pintu menuju akhir pekan. Kondisi ini berisiko memicu peningkatan mobilitas pribadi jika tidak diawasi dengan ketat melalui sistem yang terintegrasi. 

Parlaungan menilai, bagi sektor manajerial, tantangan terbesarnya adalah membuktikan hasil kerja nyata setiap minggunya. Seorang individu ASN harus menyadari bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan, melainkan kewajiban profesional yang hanya berpindah lokasi kerja.

"Ada risiko batasan antara waktu profesional dan domestik menjadi kabur jika tidak didukung oleh sistem pengawasan yang aktif di jam kantor, seperti yang telah diterapkan di sektor perbankan,” katanya. 

Reformasi Birokrasi

Parlaungan menekankan, kebijakan WFH harus menjadi katalisator bagi birokrasi untuk melakukan reformasi secara fundamental. Selama ini, efektivitas kinerja ASN sering kali hanya diukur melalui kehadiran fisik di kantor yang terjebak pada formalitas absensi semata.

"Dengan adanya skema WFH satu hari dalam sepekan, birokrasi dipaksa untuk bertransformasi ke arah pengukuran kinerja yang lebih terukur dan objektif melalui Key Performance Indicator (KPI)," jelasnya.


Ilustrasi Pexels

Perubahan itu, lanjut ia, menuntut adanya pergeseran pola pikir dari budaya kerja berbasis durasi waktu menjadi budaya kerja berbasis hasil. Artinya, profesionalisme seorang ASN tidak lagi dinilai dari seberapa lama ia duduk di belakang meja kantor, melainkan pada kualitas dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang telah ditargetkan. 

"WFH memaksa birokrasi kita untuk lebih akuntabel. Pengukuran kerja harus bergeser pada luaran tugas (output), bukan lagi sekadar fingerprint di kantor," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)