Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil membongkar gudang penimbunan dan pengolahan BBM subsidi ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dari hasil pengecoran di SPBU yang kemudian diolah di gudang BBM ilegal.
Polda Lampung membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM subsidi ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dalam pengungkapan itu, Polda Lampung menyegel tiga gudang yang dijadikan penimbunan BBM illegal, dengan total 203.000 ton BBM disita, dan merugikan negara sekitar Rp160 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf akan mendorong penanganan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam perkara ini. Dan mengejar beneficial ownernya agar kasus ini bisa terungkap.
Helfi mengungkapkan minyak solar dan BBM dari hasil pengecoran di spbu diolah di gudang, lalu dicampur dengan bleaching, agar oktannya meningkat, selanjutnya BBM olahan diangkut ke kapal yang telah disiapkan.
Sementara itu, Sales Branch Manager Lampung 2 Pertamina Patra Niaga Hizkia Reiner Bontong mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengungkap penimbunan BBM ilegal.
Pertamina juga akan menindak SPBU yang terlibat praktek BBM ilegal. Jika terbukti terlibat akan diberikan sanksi berupa penutupan. (Metro TV/Andi Apriyadi)