Polri Bongkar Mafia BBM dan Elpiji Bersubsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,26 Triliun

7 April 2026 20:32

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang beroperasi secara masif di Tanah Air. Operasi yang dilakukan di 33 provinsi tersebut, petugas menemukan pola kejahatan terstruktur yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1,26 triliun.

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi sekitar Rp749,2 miliar," jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

Berdasarkan hasil pengungkapan petugas di lapangan, ditemukan pola kejahatan yang terorganisir, mulai dari penggunaan sarana transportasi yang telah dimodifikasi hingga praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa modus operandi yang paling dominan dalam penyimpangan BBM subsidi adalah penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk membeli solar bersubsidi secara berulang kali di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Solar tersebut kemudian dikumpulkan ke gudang penampungan untuk dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.
 

Baca juga: 672 Pelaku Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi Ditangkap

Tak hanya BBM, praktik culas juga terjadi pada gas elpiji. Para pelaku diketahui melakukan praktik penyuntikan atau pengoplosan isi tabung gas. Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa pemicu utama maraknya praktik penyalahgunaan ini adalah adanya disparitas harga antara produk bersubsidi dan non-subsidi. Celah harga ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

"Perbedaan harga antara yang bersubsidi dan tidak bersubsidi ini cukup tinggi, sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan perbedaan harga untuk mencari keuntungan demi kepentingan pribadi," jelas Nunung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Polri akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengejar aset hasil kejahatan para pelaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)