29 December 2025 17:30
Mantan Direktur Utama PT Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan status tersangka yang kembali disematkan kepadanya.
Dalam permohonannya, Yoory secara tegas menggugat keputusan KPK setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam perkara pengadaan lahan di Jakarta. Ia menilai prosedur penetapan tersangka tersebut tidak sah dan meminta hakim membatalkannya.
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan sejak pertengahan Desember 2025. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menyusun jadwal persidangan. Sidang perdana rencananya digelar pada Senin, 5 Januari 2026.
Upaya hukum ini berlangsung saat Yoory masih menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi rumah DP Rp0. Meski mendekam di balik jeruji, ia tetap berupaya melawan status tersangka baru yang disematkan penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan lahan lainnya di Jakarta.