Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kliennya Kenal Sosok 'Lucy'

8 September 2026 19:10

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, Selasa, 8 September 2026. Kuasa hukum Febrie membantah kliennya kenal dengan sosok Lucy seperti dalam BAP Tan Kian.

Kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal Lucy Kwic dan tidak memiliki hubungan dengan sosok yang disebutkan dalam BAP pengusaha properti Tan Kian. 

Pada BAP-nya, Tan Kian mengaku mengenal Ferianto Hongkiriwang alias Bobobo, sosok yang disebut punya kemampuan untuk membantu membereskan perkara di Kejaksaan Agung dengan bantuan Lucy.
 



Tan Kian disebut memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sebesar Rp40 miliar kepada Feri untuk selanjutnya diberikan kepada sejumlah pihak. Menurut Febri Diansyah, isi BAP Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut jika uang puluhan miliar rupiah tersebut juga diberikan kepada kliennya, Febrie Adriansyah.

"Sebenarnya, Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana (dalam BAP) bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA (Febrie Adriansyah). Keterangan tersebut hanya menyebutkan permintaan uang untuk mengurus perkara agar tidak jadi tersangka," ucap Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 8 September 2026.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa fakta-fakta ini mereka temukan dan dalami selama proses praperadilan berlangsung. Mereka berharap penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersikap objektif dalam melihat keterkaitan antar saksi maupun tersangka.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X