Kasus Scam Melonjak, 66% Masyarakat Indonesia Disebut Pernah Jadi Korban-Melek Teknologi

30 September 2026 13:50

Jakarta: Penipuan digital kini semakin sulit dipisahkan dari aktivitas masyarakat sehari-hari. Modusnya tidak hanya muncul melalui pesan mencurigakan, tetapi juga dapat bermula dari transaksi jual beli daring hingga konten yang beredar di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami scam atau penipuan digital. Angka tersebut merujuk pada data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan tingginya angka tersebut menunjukkan penipuan digital telah berkembang menjadi ancaman yang semakin sistematik dan masif.

Menurut Safriansyah, maraknya penipuan digital tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan terhadap ekonomi digital dan inklusi keuangan.
 

 

Kerugian Scam Capai Rp9,1 Triliun

Dampak penipuan digital juga terlihat dari laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang November hingga Desember 2024, tercatat kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu aduan.

Sementara itu, berdasarkan laporan pengaduan terkait rekening bank dan dompet elektronik pada 1 Januari hingga 17 September 2026, penipuan dalam transaksi jual beli daring menjadi modus yang paling banyak dilaporkan, dengan sekitar 35 ribu aduan.

Safriansyah menyebut WhatsApp menjadi salah satu platform utama yang digunakan untuk melakukan penipuan secara privat. Modusnya dapat bermula dari promosi penipuan di media sosial, kemudian calon korban diarahkan untuk melanjutkan percakapan secara pribadi melalui WhatsApp.

Dalam 10 tahun terakhir, Komdigi juga mencatat 141.110 kasus berdasarkan pengaduan terkait penipuan konten daring. Safriansyah mengatakan laporan tersebut didominasi oleh konten penipuan yang beredar melalui platform Meta.

Langkah Komdigi

Untuk memitigasi maraknya penipuan digital, Komdigi melakukan patroli siber selama 24 jam dalam tujuh hari serta menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Komdigi juga mendorong sejumlah penguatan kebijakan strategis, di antaranya:
  • Verifikasi akun PSE, baik untuk kepentingan privat maupun identitas digital.
  • Moderasi konten secara cepat untuk menangani konten penipuan.
  • Transparansi algoritma pada platform digital.
  • Kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi.
  • Registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Selain itu, Komdigi memperketat sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pemutusan akses.
 

Nah, Teman MTVN Lens, tingginya angka laporan dan kerugian menunjukkan bahwa scam bukan lagi sekadar penipuan yang terjadi secara individual, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang turut memengaruhi keamanan aktivitas digital masyarakat. Karena itu, kewaspadaan pengguna serta penguatan pengawasan terhadap ekosistem digital menjadi bagian penting dalam menghadapi semakin beragamnya modus penipuan.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Eunike Michelle Gultom)

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X