5 November 2026 11:29
Banda Aceh: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan penyadapan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga :