29 October 2026 02:10
Komisi III DPR RI menyoroti mekanisme penghitungan kerugian negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya dasar audit yang jelas agar penegakan hukum terukur dan tidak sekadar bertumpu pada asumsi.
Sahroni mendorong agar RUU tersebut memuat secara tegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang sah melakukan audit kerugian negara, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti fenomena ketimpangan antara nilai kerugian negara yang dipublikasikan pada awal pengusutan dengan fakta yang terbukti di meja hijau.