DPR Soroti Aturan Audit di RUU Perampasan Aset

29 October 2026 02:10

Komisi III DPR RI menyoroti mekanisme penghitungan kerugian negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya dasar audit yang jelas agar penegakan hukum terukur dan tidak sekadar bertumpu pada asumsi.

Sahroni mendorong agar RUU tersebut memuat secara tegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang sah melakukan audit kerugian negara, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti fenomena ketimpangan antara nilai kerugian negara yang dipublikasikan pada awal pengusutan dengan fakta yang terbukti di meja hijau.
 



"Banyak asumsi awal menyebut nilai tindak pidana korupsi mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, pada saat persidangan, nilai yang terungkap tidak sebesar yang disangkakan di awal," ujar Sahroni, dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu 28 Oktober 2026. 

Oleh karena itu, ia meminta beleid Perampasan Aset ini disusun secara komprehensif guna memastikan setiap penyitaan maupun perampasan aset koruptor merujuk pada hasil audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar taksiran sementara.

"Aturan (kewenangan audit) ini harus masuk ke dalam RUU Perampasan Aset agar tidak tumpang tindih dan tidak memberikan celah asumsi atas laporan audit tersebut," tegas Sahroni.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X