Sebelum Meninggal, Aqib Sempat Minta Cepat Dijemput dari Sekolah

8 October 2026 22:40

Kasus dugaan perundungan yang menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalam, Pemalang, Jawa Tengah, kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pemalang. Sebelum mengembuskan napas terakhir pada 30 September 2026 lalu, korban sempat memperlihatkan gelagat tak biasa dengan meminta orang tuanya untuk segera menjemputnya pulang sekolah lebih awal.

Peristiwa tersebut bermula pada 12 September 2026, ketika Aqib mengeluh sakit saat pulang sekolah dan meminta dijemput lebih awal tanpa mengungkapkan alasan yang sebenarnya. Setelah lima hari berselang dan menjalani pemeriksaan medis oleh dokter, korban baru berani mengaku bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan dari kakak kelasnya. Kepada kedua orang tuanya, korban juga sempat menunjuk dua foto siswa kelas 5 dan kelas 6 yang dikenalinya dan diduga kuat terlibat dalam aksi perundungan tersebut.

Aqib sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada 17 hingga 24 September 2026, sebelum akhirnya diizinkan melakukan rawat jalan di rumahnya. Namun, pada Rabu sore, 30 September 2026, kondisi Aqib mendadak tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter sekitar pukul 17.00 WIB.
 



Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan hati-hati sesuai dengan regulasi perlindungan anak.

"Dalam penanganan, pihak Satreskrim Polres Pemalang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Seluruh saksi dan seluruh pihak yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Satreskrim, tentunya dengan mengedepankan dan mengikuti ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak." ucap Wakapolres Pemalang, Kompol Edi Purnama, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.

Saat ini, Polres Pemalang bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus perundungan ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X