Medan: Polisi mengungkap kasus perampokan yang menewaskan Wakil Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia Kabanjahe, Asprina Br Surbakti, di rumahnya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dua terduga pelaku ditangkap setelah melarikan diri menggunakan mobil milik korban.
Kedua terduga pelaku berinisial AB dan RS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Karo dan Jatanras Polda Sumatera Utara di kawasan Jermal, Deli Serdang. Keduanya disebut terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan kedua pelaku telah merencanakan aksi pencurian sebelum mendatangi rumah korban. Mereka masuk ke rumah melalui atap kaca atau sunroof.
“Dari hasil interogasi kami dan pemeriksaan oleh penyidik, keduanya merencanakan pencurian ini dan masuk ke rumah korban melalui atap kaca atau sunroof,” kata Pebriandi.
Pergoki Pelaku di Dalam Rumah
Perampokan yang berujung pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, Asprina diketahui tinggal seorang diri di rumahnya yang berada di Kompleks J-Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku diketahui oleh korban. Asprina kemudian panik dan berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, kedua pelaku disebut langsung melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan Asprina meninggal dunia.
“Pada saat diketahui, para pelaku ini kaget dan membenturkan kepala korban dan mencekik sehingga korban meninggal dunia,” ujar Pebriandi.
Setelah korban tewas, jasad Asprina diletakkan di kamar mandi. Kedua pelaku kemudian leluasa mengambil barang-barang berharga yang berada di rumah korban. Dari rumah korban, para pelaku membawa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan, serta mobil milik Asprina. Mobil tersebut kemudian digunakan untuk melarikan diri menuju Medan.
“Setelah dilakukan pencurian, pelaku mengambil uang kurang lebih 30 juta serta perhiasan dan mobil dari korban, dan dibawa kabur ke daerah Medan,” kata Pebriandi.
Korban kemudian ditemukan setelah keluarga berusaha mencari Asprina karena tidak dapat menghubunginya. Pada hari yang sama, polisi menerima laporan dari masyarakat atau tetangga korban. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan Polres Karo dan Polda Sumatera Utara. Sejumlah unit turut dilibatkan dalam upaya mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Sekitar 2x24 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil menangkap dua terduga pelaku di kawasan Jermal, Deli Serdang.
“Tidak lama kemudian, kurang lebih sekitar 2x24 jam, kami telah mendapatkan para pelaku dan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Karo,” ujar Pebriandi.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan dengan menembak bagian kaki keduanya.
Selain menangkap AB dan RS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya mobil milik korban, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan. Polisi juga menyebut kedua tersangka sempat merencanakan pelarian ke luar Provinsi Sumatera Utara.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Pebriandi.
Polisi masih mendalami rangkaian aksi kedua tersangka, termasuk perencanaan pencurian hingga
tindakan kekerasan yang menyebabkan Wakil Rektor IT&B Indonesia Kabanjahe tersebut meninggal dunia.