Bulukumba: Keluarga seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba berinisial R menolak autopsi setelah yang bersangkutan tewas usai ditembak polisi saat hendak ditangkap di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Polisi membantah adanya tekanan terhadap keluarga dan menyebut autopsi justru diinginkan untuk mengetahui penyebab pasti kematian R.
R merupakan residivis kasus narkoba sekaligus DPO Polres Bantaeng dalam perkara narkotika lainnya. Ia tewas setelah ditembak polisi saat hendak diamankan di Desa Bolo Dua, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Minggu, 27 September 2026. Kematian R terjadi setelah polisi melakukan penangkapan terhadapnya. Polisi menyebut R melakukan perlawanan menggunakan badik ketika hendak diamankan.
Polisi Sebut R Melawan Saat Ditangkap
Sebelum melakukan penembakan, polisi mengaku telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan kepada R. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan dan menyerang petugas menggunakan badik. Polisi kemudian menembak R di bagian kaki. Setelah itu, R dibawa ke RSUD Bulukumba sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan penanganan medis.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan prosedur penangkapan tetap diperiksa meski polisi menyatakan telah menjalankan tindakan sesuai SOP. Sebanyak sekitar tujuh personel yang terlibat dalam penangkapan R kini menjalani pemeriksaan.
"Walaupun mungkin kami secara prosedur tetap kita mengikuti SOP yang ada, tapi anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan, dimintai keterangan oleh Propam dalam rangka menjawab ada apa sebenarnya dalam kasus ini," ujar Sugeng.
"Anggota yang ikut melakukan penangkapan kurang lebih ada tujuh orang yang sedang dilakukan pemeriksaan sekarang," tambah Sugeng.
Setelah menjalani perawatan, kondisi R disebut sempat stabil dan masih dapat berkomunikasi. Namun, pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, R mengalami kejang-kejang.
R kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WITA meski telah mendapat penanganan medis. Polisi menyebut masih mendalami penyebab pasti kematian R. Selain luka tembak, polisi menyebut terdapat luka akibat perkelahian serta lecet di kepala yang diduga terjadi saat R terjatuh dari plafon.
"Karena luka tembak sama karena berantem, terus sama kalau enggak salah ada lecet di kepala pada saat dia jatuh dari plafon itu," ujar Sugeng.
Penolakan autopsi oleh keluarga kemudian menjadi sorotan. Muncul tudingan bahwa keluarga mendapat tekanan agar tidak menyetujui autopsi terhadap R. Namun, polisi membantah tudingan tersebut. Polda Sulsel menyatakan justru menginginkan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian R.
Menurut polisi, penolakan autopsi dilakukan oleh pihak keluarga dan dituangkan dalam dokumen. Polisi juga menyatakan keputusan tersebut diambil tanpa adanya paksaan. Pemeriksaan terhadap prosedur penangkapan dan penanganan R tetap dilakukan. Selain memeriksa tujuh personel yang terlibat, Propam juga mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan tindakan anggota di lapangan.
R Disebut DPO dalam Perkara Narkotika
R diketahui berpindah-pindah wilayah, mulai dari Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Bone hingga Sidrap. Polisi menyebut R merupakan residivis kasus narkoba dan masuk DPO Polres Bantaeng dalam perkara narkotika lainnya.
Setelah keberadaan R terlacak di Bulukumba, polisi kemudian melakukan penangkapan. Dari penanganan perkara tersebut, polisi juga masih mendalami keterkaitan R dengan jaringan narkotika di wilayah Sidrap.
Polisi menyita telepon genggam milik R dan kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan narkoba.
Sementara itu, penyebab pasti kematian R masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang terlibat dalam penangkapan terus berjalan untuk memastikan seluruh prosedur dan rangkaian peristiwa terungkap.