Oknum Pegawai Rutan Depok Bantu Napi Selundupkan Narkoba di Botol Deodoran

7 October 2026 12:16

Aparat kepolisian memeriksa sejumlah warga binaan dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Depok yang diduga terlibat dalam pesta narkoba. Dari penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan oknum pegawai rutan yang membantu menyelundupkan sabu ke kamar hunian narapidana menggunakan botol deodoran.

Penyelundupan bermula saat dua warga binaan berinisial A dan S memesan sabu kepada seseorang bernama R menggunakan telepon seluler dari dalam rutan. Barang terlarang tersebut kemudian dikirimkan ke rutan melalui jasa pengemudi ojek online.

Paket sabu itu diterima langsung oleh oknum petugas rutan berinisial S. Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku menyamarkan sabu dengan memasukkannya ke dalam botol deodoran, lalu mengantarkannya ke kamar tahanan bersama sabun dan perlengkapan mandi lainnya. Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, oknum berinisial S tersebut tercatat sudah tiga kali meloloskan sabu kepada A dan S.
 


Kendati terbukti mengantarkan paket, pihak kepolisian tidak dapat menjerat oknum pegawai tersebut dengan pasal pidana narkotika. Hal ini disebabkan ketiadaan barang bukti fisik yang melekat saat penindakan serta hasil tes urine yang menyatakan negatif narkoba.

"Petugas dijerat untuk pasal itu, karena bukti-bukti tidak ada padanya, cek urin juga negatif, maka kita tidak bisa menerapkan. Namun demikian, sanksi yang diterapkan oleh oknum lapas ketika dia mengantar tapi bukti tidak ditemukan, maka hasil daripada pemeriksaan kita laporkan kepada Karutan sehingga sanksi-sanksi yang akan diberikan oleh Karutan itu menjadi domain rutan itu sendiri," terang Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 7 Oktober 2026.

Seluruh berkas hasil penyelidikan telah dilimpahkan kepada Kepala Rutan (Karutan) Depok agar oknum pegawai bersangkutan dapat diproses dan dijatuhi sanksi disiplin internal sesuai kewenangan pihak rutan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X