KPK: Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 09:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Edi Suharto sudah menyandang status tersangka. Edi sudah mendeklarasikan status hukum itu kepada publik.

“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Budi menjelaskan, Edi terseret kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) pada 2020. Kasus ini sebelumnya menjerat eks Mensos Juliari Peter Batubara.

“(Tersangka) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras,” ucap Budi.
 

Baca Juga :

Kuasa Hukum: Penetapan Bambang Rudijanto Sebagai Tersangka Korupsi Tak Sesuai KUHP



Dalam perkara ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk mencari bukti. Budi memastikan Edi akan diseret ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)