Candra Yuri Nuralam • 26 August 2025 12:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi soal perbedaan harga untuk mendapatkan kuota haji tambahan pada 2024. Harga tergantung dari fasilitas yang ditawarkan para perusahaan biro jada.
"Untuk harganya, harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 (jutq) gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah. Namun, KPK mengendus adanya pemberian uang tambahan ke pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Kuota Haji, berapa besarannya? USD2.600 sampai USD7.000. Jadi USD2.600 sampai USD7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama," ucap Asep.
Pemberian uang ke pejabat di Kemenag itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Permasalahan dalam pematokan harga jasa ini adalah karena adanya pemberian ke pejabat di Kemenag.
"Ada yang ditawari, Pak ini ada jatah misalkan kuota, tapi harus bayarnya sekian. Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu," ujar Asep.
Baca juga: Belum Ada Tersangka Kuota Haji, KPK Masih Lengkapi Bukti |