Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, 14 Orang Diciduk

23 August 2025 10:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terkena OTT KPK.

OTT KPK berlangsung di Jakarta para Rabu, 20 Agustus 2025. Selain Noel, KPK turut mengamankan 13 orang lainnya. 

Kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut dan sejumlah uang.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.


Profil Noel


Noel Ebenezer merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 21 Oktober 2024. Noel dikenal sebagai salah satu ketua kelompok relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi Mania. Pada Pilpres 2024 lalu, Jokowi Mania bertransformasi menjadi Prabowo Subianto Mania. 
 
Baca juga: 22 Kendaraan hingga USD2.201 Jadi Bukti KPK Cokok Noel Ebenezer

Noel kerap menuai kotroversi, di antaranya saat mengomentari tagar #kaburajadulu. Pada saat itu Noel mengomentari, "Kalau mau kabur kabur ajalah, kalau perlu jangan balik lagi."

Pernyataan Noel tersebut mendapat respon negatif dan juga amarah dari publik. Dan masih banyak kontroversi lainnya.

Sementara itu, menanggapi penangkapan Noel, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa masih menunggu pengumuman resmi status hukum dari KPK.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)