Provinsi Babel Tak Terima Pulau Tujuh di Pekajang Jadi Milik Kepri

17 June 2025 23:17

Tak hanya Aceh yang menggugat soal status kepemilikan pulau, kini Provinsi Bangka Belitung berupaya menempuh jalur hukum terhadap Pulau Tujuh di perbatasan Kepulauan Riau (Kepri). Pulau Tujuh di kawasan Pekajang sebelumnya milik Pemprov Sumatera Selatan ketika terjadi pemekaran Provinsi Bangka Belitung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang seharusnya masuk Provinsi Bangka Belitung (Babel). Meski demikian, saat ini Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka
telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021 masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 
 

Baca juga: Mensesneg Bantah Isu Provinsi Lain Klaim 4 Pulau Aceh

Pemprov Babel sedang mengkaji. Pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pulau Tujuh kembali ke Bangka Belitung. 

"Kita akan gugat ke MK nanti masalah Pulau Tujuh kembali ke Provinsi Bangka Belitung. Saya enggak perlu presiden karena sekarang sudah ada apa Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan undang-undang ini," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.

"Kita enggak mau ribut seperti Aceh. Kita selesaikan secara hukum karena Kepri mengatakan milik dia, Bangka Belitung milik dia. Jadi nanti larinya ke hakim," sambungnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)