Paulus Tannos Ajukan Praperadilan di Singapura

2 February 2025 17:08

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut, tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya ke pengadilan di Singapura. 

Supratman menyebut, Paulus Tannos berupaya melakukan perlawanan hukum terhadap proses penangkapannya di Singapura. Menurut Supratman, pemerintah Indonesia sebagai pihak yang meminta ekstradisi harus mengahdapi gugatan tersebut.
 

Baca juga: KPK: Kita Tidak Bisa Ikut Campur Proses Pemulangan Tannos di Singapura


Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dokumen untuk memberikan keterangan kepada pengadilan di Singapura. Supratman menambahkan, penegak hukum Indonesia menargetkan proses pemulangan Paulus Tannos rampung dalam waktu dekat, sebelum batas waktu penahanan sementara berakhir.

"Kita kan harus mengajukan permohonan ekstradisi, kemudian sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan semacam praperadilan, untuk menguji keabsahan penangkapannya dan kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan." kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)