Mendikdasmen Pastikan Pengadaan Laptop Chromebook Sudah Tak Ada

29 May 2025 19:41

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pengadaan alat penunjang teknologi informasi komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook sudah tak ada. Pengadaan laptop yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dilakukan di awal Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. 

"Itu kalau saya ikuti beritanya terjadi pada masa Mas Nadiem sebagai menteri pada waktu itu dan peristiwanya kan sebenarnya juga terjadi di awal awal kepemimpinan beliau," kata Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini. 

Abdul Mu'ti menegaskan dugaan korupsi pengadaan Chromebook tak ada kaitannya dengan kementerian yang saat ini dipimpinnya. Mu'ti menyebut dugaan korupsi yang diselidiki Kejagung terjadi saat Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).  

"Itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini," ujarnya. 

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara adil dan objektif sehingga tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan dan kami tentu berharap agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan objektif sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ungkap Mu'ti. 
 

Baca juga: Kejagung Yakin Laptop Objek Korupsi di Kemendikburistek Sudah Disebar

Seperti diketahui, Kejagung kembali mengusut kasus besar. Kali ini, dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.

Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan angka Rp9,9 triliun dengan dana alokasi khusus mencapai Rp6,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan Chromebook tak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018-2019 lantaran keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah. 

Saat ini, penyidik masih mendalami siapa sosok yang mengorkestrasi pemufakatan jahat agar proyek pengadaan Chromebook tetap berjalan. Kejaksaan sedang mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya mark up harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.

"Di Indonesia internetnya ketika itu masih belum memadai sehingga diuji coba itu dengan menggunakan Chromebook tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal," ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. 

Kejagung juga telah menggeledah dua rumah milik mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) pada 21 Mei lalu. Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel. Sementara dari rumah Jurist, penyidik menyita dua hardisk eksternal, flashdisk, laptop, serta 15 buku agenda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)