23 May 2025 20:28
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyebabkan kerugian negara mnecapai Rp100 miliar.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi), dua pihak swasta, dan satu mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangarepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca: Kejaksaan: Korupsi PDNS Penyebab Serangan Ransomware di 2024
|