Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek PDNS

23 May 2025 20:28

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyebabkan kerugian negara mnecapai Rp100 miliar. 

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat Kominfo (sebelum berganti nama menjadi Komdigi), dua pihak swasta, dan satu mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangarepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
 

Baca: Kejaksaan: Korupsi PDNS Penyebab Serangan Ransomware di 2024
 


“Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan proyek PDNS dengan mengatur perencanaan tender dan KAK (Kertas Kerja Acuan) yang mengacu pada perusahaan tertentu," ujar Safrianto, dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Jumat, 23 Mei 2025.

Kelima tersangka telah dibawa menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Saat ini tim ahli keuangan negara dari BPKP bersama penyidik masih melakukan penghitungan detail terhadap total kerugian negara yang mungkin lebih besar dari angka sementara Rp100 miliar.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)