4 September 2025 14:57
Terpidana korupsi Adelin Lis mengembalikan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, sebanyak Rp105.857.244.282 (Seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) dan USD2.938.556,24 (Dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua empat US dolar).
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merilis tumpukan uang pengganti perkara korupsi dari terpidana Adelin Lis. Adelin Lis sendiri sudah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Puluhan Sertifikat Ilegal Ditemukan di Taman Nasional Kerinci Seblat |