Kejagung Cari Pasal yang Pas dalam Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 11:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan pasal yang pas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sebab, perkaranya masih penyidikan umum.

“Walaupun sudah di (tahap) penyidikan, tapi, penyidikan nanti sebenarnya dengan penyidikan umum, ini akan membuat terang tindak pidana ini, menentukan pasalnya, dan menemukan siapa tersangkanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2025.

Harli mengatakan, kasus itu berkemungkinan masuk dalam kategori kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang terjadi.

“Nah maka, pengadaan bisa saja ada unsur kerugian negaranya, atau mungkin ada modus-modus lain yang kualifikasi deliknya bisa saja misalnya suap dan seterusnya,” ucap Harli. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)