Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: MI/Susanto.
Arga Sumantri • 24 April 2024 07:40
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 hari ini. Penetapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Penetapan hasil Pilpres 2024 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disengketakan ke MK, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara. Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing memperoleh 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara.
"Secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 22 April 2024.
KPU mengundang semua kontestan Pilpres 2024 menghadiri acara penetapan. KPU juga mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Prabowo-Gibran Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024
|