Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

17 December 2024 00:56

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

"Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana." kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin, 16 Desember 2024.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan, PK ditolak karena hakim agung tidak menemukan kekhilafan hakim dalam menuntut kasus pembunuhan Vina Cirebon

Selain itu novum yang diajukan para terpidana tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru yang diajukan dalam PK, sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP.
 

Baca juga: Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky


Dalam kasus ini ada delapan orang terpidana, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Sementara, satu terpidana lainnya Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara dan kini sudah bebas murni. 

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada Agustus 2016 atau delapan tahun lalu. Saat itu, Vina dan kekasihnya bernama Eki dibunuh dengan sadis oleh kawanan geng motor. 

Tidak hanya itu, Vina juga menjadi korban pemerkosaan oleh para pelaku. Keduanya ditemukan tergeletak di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)