17 December 2024 00:56
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
"Menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana." kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin, 16 Desember 2024.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan, PK ditolak karena hakim agung tidak menemukan kekhilafan hakim dalam menuntut kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu novum yang diajukan para terpidana tidak memenuhi unsur sebagai bukti baru yang diajukan dalam PK, sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP.
Baca juga: Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky |