29 October 2024 22:02
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga sudah 10 tahun menjadi makelar kasus. Kejaksaan Agung pun menyita uang hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas di kediamannya. Mampukah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik culas mafia peradilan ini atau menunggu Zarof Ricar 'bernyanyi'?
Mantan Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara soal hal ini. Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan.
"Misalnya kalau pidana ingin bebas atau diringankan, sementara kalau perdata ataupun yang lainnya ingin menang, artinya akan mendapatkan keuntungan sejumlah uang," kata Yudi dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 29 Oktober 2024.
Yudi mengungkap bahwa peradilan di Indonesia sangat solid. Sehingga, mereka akan tutup mulut ketika terjadi pengungkapan kasus korupsi.
"Tadi benar dikatakan bahwa ketika dikatakan bahwa dia (Zarof Ricar) lupa dan sebagainya, tentu ini adalah merupakan salah satu caranya ya untuk membuat penegak hukum bingung," ujar Yudi.
Yudi menambahkan, kasus suap ini sangat dilematis. Ia percaya nantinya Zarof akan pasang badan dalam kasus ini.
"Ketika tersangka korupsi di dunia peradilan, apalagi makelarnya karena memang dalam kasus korupsi peradilan itu pasti ada makelar, entah itu dia adalah orang di dalam peradilan sendiri atau orang luar, seperti misalnya penasehat hukum. Tapi di situlah pertemuan antara para makelar inilah dengan penegak hukum yang bisa terjadi kesepakatan, berapa uang yang akan didapatkan," jelasnya.
Baca juga: Mafia Peradilan Tak Pernah Mati |