29 October 2024 20:42
Tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg saat penggeledahan di rumahnya kembali membuka mata publik tentang mafia peradilan yang tidak pernah mati.
Dalam kasus mantan petinggi MA ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus pada dua kasus, yakni dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dan dugaan pemufakatan suap. Kejagung juga akan mendalami apakah tiga akim yang berinisial S, A, dan S sudah berkomunikasi atau bahkan menerima uang suap dari Zarof Ricar.
"Kalau kita ikuti pasal persangkaannya permufakatan jahat, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi. Nah hukum kita menyatakan baik pemufakatan maupun percobaan itu menjadi delik selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, baru-baru ini.
Kejagung juga akan mendalami siapa sosok yang menyiapkan dana suap Rp5 miliar yang telah disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim MA.
"Kami penyidik terus mendalami itu dari mana sumber dananya, termasuk ketika dia berhubungan dengan ZR," ujar Harli.
Kejagung menekankan bahwa penegak hukum harus berintegritas sebaik apapun sistem yang dibangun, ketika pelaksanaan penghormatan terhadap nilai-nilai integritas itu terus degradasi menurun, mafia hukum akan terus terjadi.
Baca juga: KY Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |