Mafia Peradilan Tak Pernah Mati

29 October 2024 20:42

Tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg saat penggeledahan di rumahnya kembali membuka mata publik tentang mafia peradilan yang tidak pernah mati. 

Dalam kasus mantan petinggi MA ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) fokus pada dua kasus, yakni dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dan dugaan pemufakatan suap. Kejagung juga akan mendalami apakah tiga akim yang berinisial S, A, dan S sudah berkomunikasi atau bahkan menerima uang suap dari Zarof Ricar. 

"Kalau kita ikuti pasal persangkaannya permufakatan jahat, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi. Nah hukum kita menyatakan baik pemufakatan maupun percobaan itu menjadi delik selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, baru-baru ini. 

Kejagung juga akan mendalami siapa sosok yang menyiapkan dana suap Rp5 miliar yang telah disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim MA.

"Kami penyidik terus mendalami itu dari mana sumber dananya, termasuk ketika dia berhubungan dengan ZR," ujar Harli. 

Kejagung menekankan bahwa penegak hukum harus berintegritas sebaik apapun sistem yang dibangun, ketika pelaksanaan penghormatan terhadap nilai-nilai integritas itu terus degradasi menurun, mafia hukum akan terus terjadi. 
 

Baca juga: KY Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY)  akan mendalami temuan uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas dalam kasus Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar pengurusan kasus di MA. KY terbuka untuk koordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung dalam pendalaman kasus.

"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini, terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," kata Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Hari Hanindyo sebagai hakim anggota.

Kemudian, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Zarof diduga bersekongkol dengan Lisa Rachmat untuk membantu agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tahapan kasasi di MA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)