Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. KY memastikan terus mendalami kasus yang menyita perhatian publik ini, termasuk adanya temuan uang dengan nilai fantastis.
"Komisi Yudisial mengapresiasi Kejaksaan yang terus melakukan penelusuran dan pengembangkan kasus suap, pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya," kata Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, baru-baru ini.
KY terbuka untuk berkoordinasi dengan Kejagung dan MA atas temuan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg di rumah
Zarof Ricar yang diduga terkait pengurusan perkara. Hal itu guna mendalami kasus ini.
Koordinasi tersebut untuk mengungkap aliran dana terhadap mantan pejabat MA dan sejumlah hakim. KY juga mendorong kolaborasi untuk mendeteksi area mana saja yang berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan hakim serta aparat pengadilan.
"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini, terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," ujar Mukti.
Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Ia diduga terlibat pemufakatan jahat berupa suap bersama pengacara Ronald Tannur. Zarof diminta mengupayakan agar Hakim Agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.