Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ficky Ramadhan • 28 October 2024 22:30
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ZR ditangkap terkait kasus dugaan suap putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan penangkapan Zarof harus dimanfaatkan untuk membongkar praktik mafia peradilan. Dalam penangkapan itu, Kejagung menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Diduga uang itu didapat ZR dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012.
"Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejagung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman. Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut pengamatan ICW, kata Kurnia, ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami tim penyidik Kejaksaan Agung. Pertama adalah terkait suap-menyuap.
"Suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya. Kami pun ingin ingatkan, sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA," ujar dia.
Kedua, terkait dugaan gratifikasi. Delik ini dapat digunakan untuk penyidik menelusuri asal uang dan emas Zarof. Ketiga, soal dugaan pencucian uang.
Kurnia mengatakan penangkapan Zarof menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sejak 2011-2023 terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi.
"Melihat kondisi lembaga peradilan yang semakin mengkhawatirkan, maka diperlukan langkah luar biasa untuk bersih-bersih mafia peradilan, sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga peradilan di mata publik," tutur dia.
Baca Juga:
Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim |