ICW Sebut Penangkapan Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW Sebut Penangkapan Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan

Ficky Ramadhan • 28 October 2024 22:30

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ZR ditangkap terkait kasus dugaan suap putusan kasasi terhadap Ronald Tannur.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan penangkapan Zarof harus dimanfaatkan untuk membongkar praktik mafia peradilan. Dalam penangkapan itu, Kejagung menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram. Diduga uang itu didapat ZR dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012.

"Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejagung harusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar kotak pandora mafia peradilan di lembaga kekuasaan kehakiman. Terlebih, petunjuk guna menindaklanjutinya sudah terang benderang, yakni, penemuan barang bukti berupa uang ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di kediaman Zarof," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut pengamatan ICW, kata Kurnia, ada tiga potensi kejahatan Zarof lainnya yang harus didalami tim penyidik Kejaksaan Agung. Pertama adalah terkait suap-menyuap.

"Suap di sini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya. Kami pun ingin ingatkan, sekalipun Zarof bukan hakim, namun tetap ada kemungkinan bahwa dirinya adalah broker atau perantara suap kepada oknum internal MA," ujar dia.

Kedua, terkait dugaan gratifikasi. Delik ini dapat digunakan untuk penyidik menelusuri asal uang dan emas Zarof. Ketiga, soal dugaan pencucian uang.

Kurnia mengatakan penangkapan Zarof menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan catatan ICW, sejak 2011-2023 terdapat 26 hakim yang terbukti melakukan korupsi.

"Melihat kondisi lembaga peradilan yang semakin mengkhawatirkan, maka diperlukan langkah luar biasa untuk bersih-bersih mafia peradilan, sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga peradilan di mata publik," tutur dia.
 

Baca Juga: 

Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim


Terkait hal tersebut, ICW pun memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan, yakni:

1. Ketua Mahkamah Agung baru, Sunarto, harus menjamin bahwa proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak akan diintervensi oleh pihak manapun.

2. Dalam rangka preventif ke depan, Mahkamah Agung harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kepolisian untuk menyusun pemetaan terhadap korupsi di sektor peradilan.

3. Kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman harus diperkuat. Berkaca pada pedoman perilaku hakim, kewenangan Komisi Yudisial masih terbatas pada pemberian rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Tentu kondisi tersebut membuka potensi terjadinya konflik kepentingan. (Fik)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)