Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim

Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 19:11

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri sumber dana penyuapan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).

"Nah kemudian dengan LR ini akan didalami bagaimana sumber dananya, tentu apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan. Tentu ini pertanyaan besarnya juga, lalu dananya dari siapa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.

Harli mengatakan Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya. Ketiga hakim itu ialah Eriantuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lisa dan ketiga hakim telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Nah nanti itu yang saya sebutkan penyidik akan mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak terkait dengan peristiwa ini. Misalnya apakah LR dalam menyediakan uang terhadap tiga hakim ini, dari mana sumbernya? Nah ini kan akan terus didalami," ungkap Harli.

Harli menduga uang suap tersebut bukan dari kocek pribadi Lisa. Bila menggunakan logika awam, kata Harli, uang tersebut dari pihak yang berkaitan dengan perkara.

"Siapa yang berkaitan dengan perkara? Nah, semua itu nanti dari keterangan-keterangan yang akan didapatkan oleh penyidik akan terus dilakukan klarifikasi," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca Juga: 

Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Kasus Suap Ronald Tannur


Kejagung menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang baik rupiah maupun mata uang asing dengan nominal mencapai Rp20.389.371.067.

Di samping itu, Kejagung akan menelusuri sumber uang suap yang diberikan kepadan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Lisa memberikan uang suap ke Zarof untuk memuluskan putusan kasasi terhadap Ronald Tannur. Yakni menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya.

Zarof diberikan uang Rp1 miliar untuk makelar kasasi. Sementara itu, Zarof diminta memberikan uang kepada tiga hakim MA berinisial S, A, dan S Rp5 miliar. Namun, uang itu belum sempat diberikan karena Zarof keduluan ditangkap Kejagung.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sementara itu, Ronald Tannur telah divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Meski jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ronald telah dieksekusi untuk menjalani hukuman atas pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)