Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 28 October 2024 19:11
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri sumber dana penyuapan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR).
"Nah kemudian dengan LR ini akan didalami bagaimana sumber dananya, tentu apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan. Tentu ini pertanyaan besarnya juga, lalu dananya dari siapa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.
Harli mengatakan Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya. Ketiga hakim itu ialah Eriantuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lisa dan ketiga hakim telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
"Nah nanti itu yang saya sebutkan penyidik akan mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak terkait dengan peristiwa ini. Misalnya apakah LR dalam menyediakan uang terhadap tiga hakim ini, dari mana sumbernya? Nah ini kan akan terus didalami," ungkap Harli.
Harli menduga uang suap tersebut bukan dari kocek pribadi Lisa. Bila menggunakan logika awam, kata Harli, uang tersebut dari pihak yang berkaitan dengan perkara.
"Siapa yang berkaitan dengan perkara? Nah, semua itu nanti dari keterangan-keterangan yang akan didapatkan oleh penyidik akan terus dilakukan klarifikasi," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Kasus Suap Ronald Tannur |