Mengendus Kejanggalan Harta Zarof Ricar Lewat LHKPN

Barang bukti dari penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. MI/Ficky

Mengendus Kejanggalan Harta Zarof Ricar Lewat LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 08:49

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam dugaan rasuah berupa pengurusan kasus. Kejanggalan harta dia terendus dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Dalam data yang diserahkan, harta Zarof melonjak dari 2007 sampai 2021. Pada 2007, total aset yang dimilik Zarof hanya Rp6,3 miliar. Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di MA.

Zarof menyerahkan LHKPN lagi sebagai Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum MA pada 2016. Tiba-tiba, total asetnya menjadi Rp36,4 miliar.

Zarof aktif menyerahkan LHKPN saat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dari 2017 sampai 2021. Total aset yang diserahkan konsisten naik setiap tahunnya.

Zarof mengaku memiliki total aset senilai Rp43,2 miliar pada 2017. Nilai itu terus naik sampai laporan akhir menjabat menjadi Rp51,4 miliar pada 2021.

Baca: 

Dalam laporan terakhinya, Zarof mengaku miliki 13 tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar. Lokasinya ada di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.

Lalu, dia mengaku memiliki tiga kendaraan senilai Rp740 juta. Itu, berupa tiga mobil yakni Kijang keluaran 2016, VW Beetle keluaran 2018, dan Toyota Yaris keluaran 2021.

Dia juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp680 juta. Lalu, ada juga kas dan setara kas senilai Rp4,4 miliar. Terakhir, dia melaporkan kepemilikan harta lainnya senilai Rp66,4 miliar.

Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)