Barang bukti dari penangkapan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. MI/Ficky
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 08:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dalam dugaan rasuah berupa pengurusan kasus. Kejanggalan harta dia terendus dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
Dalam data yang diserahkan, harta Zarof melonjak dari 2007 sampai 2021. Pada 2007, total aset yang dimilik Zarof hanya Rp6,3 miliar. Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di MA.
Zarof menyerahkan LHKPN lagi sebagai Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum MA pada 2016. Tiba-tiba, total asetnya menjadi Rp36,4 miliar.
Zarof aktif menyerahkan LHKPN saat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA dari 2017 sampai 2021. Total aset yang diserahkan konsisten naik setiap tahunnya.
Zarof mengaku memiliki total aset senilai Rp43,2 miliar pada 2017. Nilai itu terus naik sampai laporan akhir menjabat menjadi Rp51,4 miliar pada 2021.
Baca: |