Tim Pemeriksa MA Bakal Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Konferensi pers Mahkamah Agung. Foto: MI/Ficky Ramadhan.

Tim Pemeriksa MA Bakal Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Ficky Ramadhan • 28 October 2024 20:04

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa menindaklanjuti penangkapan eks pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga jadi makelar dalam kasasi kasus pembunuhan Ronald Tannur. Tim bertugas meminta keterangan kepada majelis hakim kasasi.

"Bertugas untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024. 

Pembentukan tim pemeriksa diputuskan berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada Senin, 28 Oktober 2024. Keputusan diambil secara kolektif kolegial.

Tim pemeriksa tersebut dipimpin hakim agung Dwiarso Budi Santiarto. Anggotanya yakni Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut," ujarnya.
 

Baca juga: Mahkamah Agung Bentuk Tim Pemeriksa Kasus Suap Ronald Tannur

MA membatalkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang yakni Dini Sera Afriyanti (29). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)