20 July 2024 23:55
Mahkamah Internasional, pada 19 Juli 2024, menyatakan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina melanggar hukum dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan yang telah dilakukan Israel selama beberapa dekade.
Pengadilan Mahkamah Internasional digelar untuk menanggapi permintaan pendapat penasihat oleh majelis umum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
ICJ menyimpulkan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum dan mereka berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin.
Baca Juga: Tiga Serangan Udara Israel Tewaskan 13 Warga Palestina |