Diputuskan Ilegal, Pendudukan Israel di Palestina Harus Diakhiri

20 July 2024 23:55

Mahkamah Internasional, pada 19 Juli 2024, menyatakan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina melanggar hukum dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan yang telah dilakukan Israel selama beberapa dekade.

Pengadilan Mahkamah Internasional digelar untuk menanggapi permintaan pendapat penasihat oleh majelis umum mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

ICJ menyimpulkan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum dan mereka berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin.
 

Baca Juga: Tiga Serangan Udara Israel Tewaskan 13 Warga Palestina

Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina serta memberikan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan pada semua orang atau badan hukum yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa semua negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Israel yang melanggar hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)