Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tersangka

26 November 2024 14:56

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 25 November 2024. Dalam pembacaan sidang kesimpulan, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tidak sah dan sewenang-wenang.

Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum. Pihak Tom Lembong juga menyoroti Kejagung yang sempat tidak memperbolehkan Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap hakim objektif melihat fakta persidangan. Lalu, mengambil putusan yang bijak.

"Semoga hakim dan dengan berani dan bijak mengambil keputusan," ucap Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Selasa, 26 November 2024.
 

Baca juga: Tom Lembong Bicara Profesionalisme Penegak Hukum Jelang Putusan Praperadilan


Sementara, pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung mengatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sah dan sesuai dengan proses hukum. Penahanan pemohon juga telah memenuhi syarat-syarat objektif dan juga subjektif. 

"Terhadap bukti ketiga yang disampaikan oleh pemohon, termohon memberikan tanggapan yaitu, bahwa segala penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sudah dilakukan secara sah dan menurut hukum serta telah memenuhi syarat-syarat objektif dan syarat-syarat subjektif." kata Tim JPU Kejagung, Zulkipli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)