26 November 2024 14:56
Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 25 November 2024. Dalam pembacaan sidang kesimpulan, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tidak sah dan sewenang-wenang.
Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum. Pihak Tom Lembong juga menyoroti Kejagung yang sempat tidak memperbolehkan Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap hakim objektif melihat fakta persidangan. Lalu, mengambil putusan yang bijak.
"Semoga hakim dan dengan berani dan bijak mengambil keputusan," ucap Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Selasa, 26 November 2024.
| Baca juga: Tom Lembong Bicara Profesionalisme Penegak Hukum Jelang Putusan Praperadilan |