Kasus Lukas Enembe Berakhir, KPK: Proses Hukum Perdata Bisa Berlanjut

27 December 2023 08:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir usai meninggal. Dia diketahui masih menyandang status terdakwa di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, dan tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.

Johanis mengatakan pertanggungjawaban Lukas tidak sepenuhnya berakhir usai meninggal. Negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian melalui perdata.

“Dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ucap Johanis.

Lebih rincinya, Johanis menegaskan bahwa kasus dugaan pencucian uang Lukas bisa dinyatakan gugur secara hukum. Tapi, negara masih bisa merampas hartanya melalui perdata dengan menggugat ke pengadilan.

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas ENembe kepada Kejaksaan,” ujar Johanis.

Jaksa nantinya bisa mengajukan gugatan perdata ke Lukas. Tentunya, kata Johanis, putusannya ditentukan oleh pengadilan.

Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.

Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)