MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok

15 October 2023 19:28

Mata publik tertuju kepada lembaga tinggi negara yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab pada Senin, 16 Oktober 2023, MK dijadwalkan membaca putusan gugatan Undang-Undang Pemilu soal uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Perkara ini menarik perhatian karena permohonannya disebut sebut mengandung motif politik praktis untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Gibran yang saat ini menjadi Wali Kota Surakarta lahir pada 1 Oktober 1987. Saat pilpres diselenggarakan pada Februari 2024, usia Gibran adalah 37 tahun.

Jika mengacu pada ketentuan Pasal 169 Huruf q yang mensyaratkan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, maka Gibran belum cukup umur.

Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan permohonan tersebut. Tak ayal jika benar MK mengabulkan permohonan ini, maka ada upaya meloloskan seseorang maju di Pilpres 2024.

"Permohonan ini berkait langsung dengan potensi Gibran Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk terbuka peluangnya menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Denny Indrayana. 

Sebelumnya salah satu Hakim MK, Saldi Isra menyoroti dasar gugatan uji materil soal batas minimum usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Klausul open legal policy dalam gugatan UU Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres seharusnya dikembalikan kepada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang membentuk undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)