4 August 2023 22:10
Polisi menggeledah sejumlah tempat di dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Ratusan personel gabungan yang terdiri dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Indramayu, ini terlihat membawa sejumlah dokumen.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti lainnya dan melengkapi berkas perkara Panji.
Penggeledahan ini berlangsung kondusif dan tidak ada perlawanan dari pihak Ponpes Al-Zaytun. Namun meski begitu polisi yang tergabung dari anggota Samapta Polres Indramayu hingga Brimob Polda Jabar diterjunkan untuk mengamankan di sekitar area lokasi Ponpes Al-Zaytun.
Polri secara resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kedua terhadap Panji.
Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.