Puspom TNI akan Periksa Saksi Terkait Korupsi di Basarnas

10 August 2023 16:47

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memeriksa sejumlah saksi dari kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas. Saksi tersebut berasal dari kalangan swasta dan sipil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono untuk mendalami kasus tersebut. Hal ini menjadi tindak lanjut setelah Puspom TNI menahan dua tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"(Saksi) pertama untuk Letkol  Adm Afri Budi Cahyanto adalah saudara Tommy Setiawan (Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha), saudari Rika Mariani, saudara Johannes, dan saudara Hari Wibowo," ujar Julius, Kamis, 10 Agustus 2023.

Lalu saksi yang dipanggil untuk tersangka Marsdya Henri Alfiandi ialah Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama), dan Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati).

Penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka Marsdya Henri Alfiandi ialah pasal 12A, atau B, atau 11 undang-undang nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan korupsi.

Kemudian untuk Letkol  Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ialah pasal 12A, atau B, atau 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun
2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tidak korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)